Senin, 15 Desember 2014

HUKUM MELIHAT FILM PORNO MENURUT SYARIAT

Hukum Menonton Film Porno menurut Syari'at Islam

SOAL!

Assalamualaikum, guru kami yang mulia, saya mau bertanya ni. Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?
Terima Kasih guru atas jawabannya, salam ukhuwah fillah guru.
Wassalamu'alaikum..wr..wb..!

Nurmalisa, Cirebon, Jawa Barat.

JAWABAN!

Wa'alaikum Salam..wr..wb..
Alhamdulillah ukhty terimakasih kembali atas ide kreatif nya, semoga ada manfaatnya bagi kita, baiklah ukhty saya akan mencoba memberikan sedikit catatan dan informasi tentang apa yang ukhty pertanyakan.

Jadi begini..!
Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain,

Sebagaimana firman Allah Swt :

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)

Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat.

Sebagaimana sabdanya saw :

”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi).

Didalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini
merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.

Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti :
«*» buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks,
«*» buku-buku fiqih tentang pernikahan atau
«*» mungkin buku- buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.

Meskipun tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113).

Atau yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)

Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt, penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga menjadi sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar.

Sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw :

”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu, ”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Film Porno Bukan Konsumsi Suami Isteri

Tipikal manusia memang pintar berkelit dengan berbagai justifikasi untuk menghalalkan sesuatu yang diharamkan atas nama pembelajaran, atas alasan menambah pengetahuan, dan sebagainya. Seperti pertanyaan seorang isteri di salah satu negara Arab kepada Syeikh Abdurrahman As-Suhaim dalam sebuah majlis fatwa.

Ia bertanya: saya seorang isteri, bolehkah saya menonton film porno agar saya bisa melayani suami saya lebih baik lagi. Atau, kalau pun tidak boleh, apakah hanya untuk sekadar pengetahuan, nonton film porno tidak boleh?

Syeikh As-Suhaim menjawab: Anda tidak boleh melihat film porno, apapun alasan yang Anda kemukakan. Siapapun yang melihat film itu, ia berdosa, karena telah melihat sesuatu yang Allah haramkan.

Kalau orang yang belum menikah menonton film porno, tentu yang akan ditakutkan adalah dampaknya. Tetapi, bagi suami-isteri, justifikasinya, malah akan meningkatkan keintiman dalam berhubungan. Maaf, itulah yang dinamakan mencari seribu alasan untuk mengikuti hawa napsu. Anda dapat menelaah bahwa tujuan pernikahan untuk menciptakan ketenangan batin antara lelaki bersama perempuan. Ketenangan itu, seperti yang Anda tahu merupakan anugerah yang Allah berikan kepada orang-orang yang Dia cintai. Kebahagiaan itu adalah nikmat yang Allah curahkan pada orang-orang yang benar-benar memelihara tubuh dan kesucian dirinya dari dosa dan maksiat.

Allah berfirman :

"(Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir)." (QS. Ar-Ruum: 21).

Akankah kemudian hasrat yang tumbuh dari perilaku sepasang suami-isteri yang mengkonsumsi film porno adalah hasrat positif? Hasrat yang dibangun dari hasil menikmati sesuatu yang Allah sangat murkai.

Bagaimana jika perilaku pemanfaatan secara negatif kemajuan teknologi tersebut berekses terhadap pertumbuhan putra-putri yang lahir dari hasil menikmati fim porno.

Bukankah salah satu alasan, seorang muslim dan muslimah membangun biduk rumah tangga adalah agar tidak terjerumus dalam lembah perzinaan. Lalu, akan menjadi riskan, ketika justru setelah menikah, dengan berbagai justifikasi, kita malah melegalisasi pengkonsumsian film porno. Logika aneh.

Wallahu a’lam
[Segalanya Kita Kembalikan Pada Allah Swt]