Fiqih Islam As-Syafi'iah
Soal!
Assalamualaikum.. wr.. wb..
Kepada guru kami Syaikhunnah Teuku Al Khalidy (Waled Muda Tanoh Gayo) yang diMuliakan Allah, saya ingin bertanya mengenai sholat berjamaah.
1. Bagaimana Hukumnya wanita menjadi imam bagi kaum perempuan, apakah di Haramkan atau ada pertimbangan yang lain?
2. Bagaimana Hukumnya wanita menjadi imam bagi kaum perempuan dan dimakmumi dengan kaum pria, apakah syah sholat tersebut atau ada pertimbangan yang lain?
Demikian yang dapat saya sampaikan kepada guru, mohon kiranya guru memberikan kami pensarahannya, karena saya masih awam dengan hal ini. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada guru Teuku Al Khalidy. Semoga guru selalu diMuliakan Allah dan diberikan kesehatan.. Amiin.
Wassalamu'alaikum.. wr.. wb.
Amira Listyana Wati. Kebun Jeruk, Jakarta Pusat.
Jawaban!
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Alhamdulillah, terimakasih kepada Ukhty Amira Listyana Wati, atas do'a semoga Allah selalu memberikan kita Hidayah Nya. Amiin..
Baiklah Ukhty saya akan memberikan jawaban nya semampu saya, dan sesuai dengan dalil2 yang ada didalam Al Quran dan Hadits Nabi Saw..
1. Hukumnya adalah Mubah, boleh apabila wanita menjadi imam bagi kaum perempuan itu sendiri, hal ini seperti yang telah di sabda oleh Nabi kita Muhammad Saw :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةَ أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا (رواه أبو داود والحاكم
Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةَ أَنْ تَؤُمَّ نِسَاءَ أَهْلَ دَارِهَا (رواه الدارقطني
Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi kaum perempuan penghuni rumahnya (HR. Daraquthni)
Nah artinya, bila seorang wanita boleh (Mubah) menjadi imam sholat berjamaah bagi kaum wanita itu sendiri. Dan tidak dicampuri dengan kaum pria sebagai ma'mum nya bagi perempuan itu sendiri.
Disini ada sedikit catatan yang harus kita ingat, mengenai Mubah (Boleh) nya Wanita menjadi imam bagi kaum perempuan itu sendiri, ini seperti yang telah di Sabdakan Nabi Muhammad Saw :
أَفْضَلُ صَلَاةِ الْمَرْأَةِ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا (رواه البخاري
Rasulullah bersabda: “(Melaksanakan) salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya” (HR. al-Bukhari)
Demikian dasar hukumnya apabila wanita menjadi imam bagi kaum perempuan itu sendiri..
2. Sedangkan jawaban yang ke 2 (dua) itu adalah, Tidak syah sholat tersebut apabila kaum lelaki menjadi ma'mum kaum wanita, dan dihukum kan akan hal itu menjadi Haram.
Hal ini sesuai dengan dalil yg ada pada Al Quran dan Hadits Nabi Saw :
Firman Allah SWT, antara lain:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)… (QS. al-Nisa [4]: 34).
Dan Hadits Nabi Saw :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا (رواه ابن ماجة
Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki” (HR. Ibnu Majah)
Ijma’ shahabat bahwa di kalangan mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam shalat di mana di antara makmumnya adalah laki-laki. Para shahabat juga berijma’ bahwa wanita boleh menjadi imam shalat berjama’ah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh A’isyah dan Ummu Salamah r.a. (Tuhfah al-Ahwazi li-al-Mubarakfuri).
Demikian dasar hukumnya apabila wanita menjadi imam bagi kaum lelaki, maka hukumnya HARAM dan tidak syah sholat tersebut.
Nah disini juga ada sedikit catatan mengenai cara sholat berjamaah. Seperti yang telah di Sabdakan Nabi Muhammad Saw :
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Rasulullah bersabda: “Saf(barisan dalam salat berjamaah) terbaik untuk lakil-laki adalah saf pertama (depan) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf terakhir (belakang); sedangkan saf terbaik untuk perempuan adalah saf terakhir (belakang) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf pertama (depan)”
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ (رواه مسلم
Rasulullah bersabda: “(Cara makmum mengingatkan imam yang mengalami kekeliruan adalah dengan) membaca tasbih bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan” (HR. Muslim)
يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَة وَالْكَلْبُ ُ وَالْحِمَارُ (رواه مسلم
Rasulullah bersabda: “Salat dapat terganggu oleh perempuan, anjing dan himar” (HR. Muslim)
Qa’idah fiqh:
الأصل فى العبادات التوقيف والإتباع
“Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqifdan ittiba’(mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”
Demikian lah Ukhty, semoga bermanfaat terutama bagi diri saya sendiri juga bagi kita semua agar tulisan singkat ini bisa menjadi tambahan dalam pembendaharaan Ilmu kita terutama sekali yaitu ilmu Agama, dan satu yang harus kita ingat.
"JIKA KITA TAK INGIN TERSESAT MAKA BERTANYA LAH"
Dengan kita bertanya Insyaallah kita akan diberikan petunjuk untuk mendapatkan apa yang ingin kita gapai.
Terima Kasih ukhty atas ide kreatif nya, semoga Allah selalu memberikan kita Hidayah Nya.. amiin.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته