Mengenai KEHARAMAN ANJING DAN BABI MENURUT SYARA' (Pandangan Islam)
Soal!!
Assalamualaikum..wr..wb..!!!
Salam Santun saya kepada saudara Teuku Al Khalidy, saya ingin bertanya mengenai keharaman dan kenajisan dua ekor binatang yaitu, anjing dan babi..
Yang ingin saya pertanyakan, kenapa anjing dan babi itu najis dan di Haramkan, mohon pensarahannya Teuku, atas jawabannya saya ucapkan banyak ribuan terima kasih..
Adit prasetya : lebak bulus, jakarta selatan.
Jawab!!!
Wa'alaikum Salam.. Wr.. Wb..
Alhamdulillah.. Salam santun Kami kpd saudara #Adit_Prasetya. Sebelumnya saya ucapankan banyak terimakasih atas ide pertanyaan saudara, bagi saya ini sangat menarik untuk dibahas, karena banyak dikalangan kita yang tidak mengerti dasar hukum kenajisan dan keharaman dua ekor binatang ini yaitu anjing dan babi.
Jadi Alasan yg konkrit mengenai keharaman babi dan anjing adalah berdasarkan beberapa ayat2 Al-Quran dan hadist Nabi serta ijtihad Ulama yaitu :
1. tentang haramnya babi berdasarkan firman ALLAH Swt ddlm surat Al-an'aam ayat 145 :
" Katakanlah, Tiadalah aku memperoleh dlm wahyu yg diwahyukan kpdku sesuatu yg diharamkan bagi orang yg hendak memakannya kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yg mengalir, atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor ataau binatang yg disembelih atas nama selain Allah.....".
Dan juga ddlm surat Al-maidah ayat 3 yaitu :
" Diharamkan bagimu memakan banngkai, darah, daging babi, hewan yg disembelih atas nama selain Allah....".
Dan juga surat Al-Baqarah ayat 173 yaitu :
" sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yg ketika disembelih disebut nama selain Allah..."
Dengan 3 ayat diatas maka sangat jelas kita yaqin seyaqin yaqinnya dgn beriman kpd isi kandungan 3 ayat diatas bhw Allah dengan jelas mengharamkan daging babi kpd kita sebagai hambanya.
Penyebutan daging babi didlm ayat adalah makanan haram yg dimaksud maka juzuk yg lain tumbuh ia bersama dagingnya sehingga Rasulullahpun menjelaskannya melalui Jabir bin Abdullah Beliau mendengar Nabi saw bersabda pd tahun penaklukan Makkah dan beliau waktu itu berada dimakkah :
" sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung2. lalu ada diantara mereka yg bertanya: wahai Rasulullah Apakah boleh menjual lemak bangkai karena ia dpt digunakan utk mengecat kapal, dan meminyaki kulit serta dipakai org utk bahan bakar lampu?? Maka Nabi saw menjwb: Tidak boleh, ia tetap haram, kemudian Rasulullah saw bersabda lagi: semoga Allah memusnahkan org yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan minyaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Ulama berijtihad bhw seluruh anggota babi Haram dan Najis.
2. Adapun keharaman Anjing maka dalilnya Sabda Nabi saw dari Abi Hurairah RA bhw Rasulullah saw bersabda:
" Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian maka cucilah 7x ( HR. Bukhari dan Muslim ).
Dan diterima dari Abi hurairah pula sebuah hadist bhw Rasulullah Saw bersabda:
" Sucinya wadah kalian yg dimasuki mulut anjing adalah mencucinya 7x salah satunya dgn tanah (HR. Muslim dan Ahmad).
Dan ijtihad Ulama yg 3 (Abu hanifah, imam syafi'ie dan imam Ahmad bin Hambal). bukan air liur anjing saja yg najis dan haram tetapi seluruh tubuh anjing najis dan haram karena air liur itu berasal dari perut anjing maka seluruh anggota anjing haram dimakan dan najis.
Demikianlah kita yakin dan beriman dgn ayat dan yaqin dgn hadist serta ijtihad ulama mengenai keharaman anjing dan babi. kemudian selain kedua binatang tersebut ada yg halal dan ada yg haram dalam ayat2 yg lain. mengenai makanan yg baik dan hewan yg halal dan haram.
Mudah2an apa yang telah kita jabarkan ini dapat membantu dan menambah kebendaharaan ilmu kita, sebelumnya saya pribadi meminta maaf jika ada kesalahan baik itu tutur kata saya yang mngkin tidak pas dihati saya mohon dimaafkan..
Karena yang salah itu hanyalah milik sayahamba yang fakir dan kebenaran itu adalah milik dan datangnya dari Allah.. akhiru kalam ...
Wassalamu'alaikum..wr..wb..!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar